Berikut ini adalah Arti, Makna, Pengertian, Definisi dari kata "HAK" menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) online dan menurut para ahli bahasa.
Arti kata HAK - 1hak 1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; 5 n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
-- adiraja hak melakukan kekuasaan yg tertinggi;
-- amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
-- angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb;
-- asasi hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
-- asasi manusia hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
-- bersama hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
-- bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah;
-- cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik);
-- dipilih hak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
-- eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas;
-- ekstrateritorial hak eksteritorial;
-- guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu;
-- guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu;
-- guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
-- guna ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu;
-- guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
-- hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan;
-- imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
-- ingkar Huk hak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya;
-- inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah;
-- interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang;
-- jual keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu;
-- kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun;
-- kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa;
-- kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;
-- lisensi hak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan);
-- memilih 1 hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang;
-- menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
-- milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun;
-- milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai sepenuhnya;
-- modal hak yg tetap menjadi milik pencipta;
-- opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain;
-- pakai hak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum;
-- paten hak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu;
-- penerbitan hak terbit;
-- pengarang hak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta;
-- pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan;
-- peserta hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb;
-- pilih hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis;
-- pilih aktif hak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat;
-- pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat;
-- preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak preferensi itu;
-- prerogatif hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;
-- pribadi wewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain;
-- purba Huk pertuanan; hak ulayat;
-- rantau hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka tanah tsb;
-- siar hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;
-- suara 1 hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum); 2 hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham;
-- substantif hak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan;
-- temurun hak yg diwarisi secara turun-temurun;
-- terbit Graf hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;
-- tolak hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;
-- ulayat Huk hak yg dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;
-- usaha erpah; hak temurun;
-- veto hak yg dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;
-- wilayat Huk hak ulayat;
ber-hak v 1 mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; 2 berkuasa: ia ~ atas tanah ini;
meng-haki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tsb;
meng-hak-kan v memberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu kpd Sdr. Amin
Bantuan Penjelasan Simbol huruf yang ada dalam arti kata HAK terkait, dari berbagai simbol huruf ini semoga bisa mudah untuk dipahami sehingga anda akan lebih mudah dalam mengartikan kata atau penjelasan sebuah peribahasa Indonesia yang baik dan benar di situs ini.
v - Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n - Merupakan Bentuk Kata benda
ki - Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron - kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak - Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark - Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv - Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain, atau kalimat
Jw - Jawa, adalah bahasa Jawa
p - partikel, kelas kata yang meliputi kata depan, kata sambung, kata seru, kata sandang, ucapan salam
hor - ragam hormat, ragam resmi
kas - kasar, ragam yang tidak sopan
kl - klasik, kesusasraan Melayu Klasik
Adm - administrasi dan kepegawaian
num - numeralia, kata bilangan
Dok - kedokteran dan fisiologi
El - elektronika, kelistrikan dan teknik elektronika
Idt - perindustrian dan kerjinan
Kom - ilmu komunikasi, publisistik dan jurnalistik
Pet - petrologi serta minyak dan gas bumi
Pol - politik dan pemerintahan
Ek - ekonomi dan keuangan
Geo - geografi dan geologi
-- - Pengganti kata "signifikan"
ki - kiasan | Jk - Melayu - Jakarta | Mal - Melayu - Malaysia |
Bl - Bali | Bt - Batak | Dy - Sayak |
Jw - Jawa | Lp - Lampung | Mdr - Madura |
Mk - Minangkabau | Mn - Minahasa | Mnd - Menado |
Plb - Palembang | Sd - Sunda | Ar - Arab |
Bld - Belanda | Cn - Cina | Ing - Inggris |
It - Italia | Jm - Jerman | Jp - Jepang |
Lt - Latin | Par - Parsi | Prt - Portugis |
Skot - Skotlandia | Skt - Sanskerta | Sp - Spanyol |
Yn - Yunani | Anat - anatomi | Antr - antropologi |
Ark - Arkeologi | Ars - arsitektur | Astrol - astrologi |
Astron - astronomi | Bakt - bakteriologi | Bio - biologi |
Bot - botani | Bud - agama - Budha | Dag - perdagangan |
Dem - demografi | Dik - pendidikan | Dirg - kedirgantaraan |
Ent - entomologi | Far - farmasi | Fil - filsafat |
Filol - folologi | Fis - fisika | Graf - grafika |
Hid - hidrologi | Hidm - hidrometeorologi | Hin - agama - Hindu |
Hub - perhubungan | Huk - hukum | Hut - kehutanan |
Ikn - perikanan | Isl - agama - Islam | Kap - perkapalan |
Kat - agama - Katolik | Kim - kimia | Komp - komputer |
Kris - agama - Kristen | Lay - pelayaran | Ling - linguistik |
Man - manajemen | Mat - matematika | Mek - mekanika |
Met - meteorologi | Metal - matalurgi | Mik - mikologi |
Mil - kemiliteran | Min - mineralogi | Mus - musik |
Olr - olahraga | Psi - psikologi | Sas - susastra - (sastra) |
Sen - kesenian | Sos - sosiologi | Stat - statistik |
Tan - pertanian | Tas - tasawuf | Tek - teknik |
telekom - telekomunikasi | Terb - penerbangan | Tern - peternakan |
Zool - zoologi | - - - | - - - |