aku·an n pekarangan atau ladang di Pulau Jawa bagian utara yg dipergunakan oleh seseorang untuk melakukan usaha atas dasar hak perbuatan untuk waktu tidak lebih dr satu tahun
aku·an n pekarangan atau ladang di Pulau Jawa bagian utara yg dipergunakan oleh seseorang untuk melakukan usaha atas dasar hak perbuatan untuk waktu tidak lebih dr satu tahun