AMAR

amar n 1 perintah; suruhan; 2 Huk bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili;
dan nahi perintah dan larangan (Tuhan);
makruf nahi mungkar perintah untuk mengerjakan perbuatan yg baik dan larangan mengerjakan perbuatan yg keji (biasa digunakan untuk hal-hal yg sifatnya menyatakan perintah dan larangan);
raja perintah raja;
meng·a·mar·kan v memerintahkan; menyuruh melakukan; mengindahkan segala yg diperintahkan Tuhan;
amar·an n tugas yg harus dilaksanakan; perintah

Tinggalkan komentar

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.