2bu·nga n Ek 1 imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yg dibayar pd waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sbg persentase dr modal pokok; 2 pendapatan atas setiap investasi modal;
— hau pengakuan hukum yg harus dibayar apabila mengambil hasil hutan di wilayah masyarakat hukum adat yg lain (di Batak);
— imbuhan Ek bunga sekuritas yg akan diterima setelah pembayaran bunga yg terakhir;
— majemuk Man biaya atas penggunaan uang yg diperhitungkan atas jumlah modal pokok beserta bunga yg berhak; bunga yg diperhitungkan atas bunga yg belum dibayar;
— padi pengakuan hukum yg dibayar dl bentuk hasil-hasil alam (in natura) berupa padi;
— pancar pengakuan hukum yg harus dibayar apabila hendak membuka tanah untuk dijadikan ladang;
— pinjaman uang yg harus dibayarkan kpd pemilik modal dl jangka waktu tertentu (satu bulan atau satu tahun);
— tanah sejumlah uang yg harus dibayar sbg pengakuan hukum apabila mengerjakan sebidang tanah atau berdiam di atas tanah tsb;
— tridasa Ek bunga yg diperhitungkan berdasarkan ketentuan bahwa 1 bulan sama dng 30 hari;
— uang keuntungan dr meminjamkan uang; rente;
ber·bu·nga v 1 ada bunganya (rentenya): pinjaman ini tidak –; 2 gadai dng sejumlah uang sbg bunga;
mem·bu·nga v memberi bunga (uang);
mem·bu·nga·kan v meminjamkan uang dng memperoleh bunga (rente);
mem·per·bu·nga·kan v membungakan (uang)