BUNGA

2bu·nga n Ek 1 imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yg dibayar pd waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sbg persentase dr modal pokok; 2 pendapatan atas setiap investasi modal;
hau pengakuan hukum yg harus dibayar apabila mengambil hasil hutan di wilayah masyarakat hukum adat yg lain (di Batak);
imbuhan Ek bunga sekuritas yg akan diterima setelah pembayaran bunga yg terakhir;
majemuk Man biaya atas penggunaan uang yg diperhitungkan atas jumlah modal pokok beserta bunga yg berhak; bunga yg diperhitungkan atas bunga yg belum dibayar;
padi pengakuan hukum yg dibayar dl bentuk hasil-hasil alam (in natura) berupa padi;
pancar pengakuan hukum yg harus dibayar apabila hendak membuka tanah untuk dijadikan ladang;
pinjaman uang yg harus dibayarkan kpd pemilik modal dl jangka waktu tertentu (satu bulan atau satu tahun);
tanah sejumlah uang yg harus dibayar sbg pengakuan hukum apabila mengerjakan sebidang tanah atau berdiam di atas tanah tsb;
tridasa Ek bunga yg diperhitungkan berdasarkan ketentuan bahwa 1 bulan sama dng 30 hari;
uang keuntungan dr meminjamkan uang; rente;
ber·bu·nga v 1 ada bunganya (rentenya): pinjaman ini tidak –; 2 gadai dng sejumlah uang sbg bunga;
mem·bu·nga v memberi bunga (uang);
mem·bu·nga·kan v meminjamkan uang dng memperoleh bunga (rente);
mem·per·bu·nga·kan v membungakan (uang)

Tinggalkan komentar

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.