PERSONA NONGRATA

per·so·na non·gra·ta n 1 orang yg tidak disukai (disenangi); 2 sikap politik yg dilaksanakan oleh pemerintah thd (seseorang) warga negara asing yg berada di wilayah negara tsb dan mempunyai kekebalan diplomatik;me·mer·so·na·non·gra·ta·kan v menganggap (menyatakan) sbg orang yg tidak disukai; mengusir secara halus krn tidak disukai lagi (duta, konsul, dsb)

PLENGKUNG

pleng·kung n pintu gerbang untuk memasuki daerah benteng keraton (kadang-kadang ditambah bangunan melengkung yg menghubungkan kedua sisi pintu)

PETAKA

pe·ta·ka kl n bencana; kecelakaan; mala — , berbagai bencana (kecelakaan, kesengsaraan, penderitaan, dsb)

PEDADA

pe·da·da n pohon yg tumbuh di hutan-hutan bakau, tingginya mencapai 15 m, berakar napas yg keluar dr dl lumpur, bentuk daunnya bulat telur, ujungnya tumpul dan membundar, panjangnya 5—13 cm; beremban; Sonneratia acida

PARATIROID

pa·ra·ti·ro·id n Dok kelenjar yg terletak di daerah kelenjar gondok, berfungsi dl metabolisme kalsium dan fosfor

PERIODIK

pe·ri·o·dik /périodik/ a 1 menurut periode tertentu; muncul atau terjadi dl selang waktu yg tetap; 2 berkala: para anggota parlemen negara Asean akan mengadakan pertemuan — secara bergilir di ibu kota negara Asean