CEK

2cek /cék/ n perintah tertulis pemegang rekening kpd bank dsb yg ditunjuknya supaya membayar sejumlah uang: pembelian barang itu dibayar dng –; selembar — bernilai Rp100.000,00 ditukar di bank;
bank Ek cek yg ditarik oleh suatu bank atas bank yg lain;
blanko Ek formulir cek yg telah ditandatangani oleh penarik tanpa dicantumkan jumlah uang yg harus dibayar;
jalan Ek cek yg dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan;
karis Ek cek yg ditarik oleh suatu bank atas bank itu sendiri;
kedaluwarsa Ek cek yg hak penagihan pembayarannya telah melampaui batas waktu yg telah ditetapkan, yaitu setelah enam bulan lewat, terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari setelah tanggal penarikannya;
kosong cek yg tidak dapat diuangkan krn uang yg disimpan di bank yg dimaksudkan sudah tidak ada lagi;
lunas Ek cek yg telah dibayarkan dan dikembalikan oleh bank dng dibubuhi untuk tanda penunaian sbg pengganti kuitansi;
mundur cek yg penguangannya berlaku mundur (surut);
pelanggan Man cek yg diterima dr pelanggan sbg pembayaran seluruh atau sebagian utangnya;
putih cek kosong;
silang Ek cek yg pd halaman mukanya diberi dua garis sejajar menyerong yg ditarik dr sisi kiri bawah ke sisi kanan atas, tanpa memuat keterangan apa pun (silang umum atau memuat nama bank silang khusus) yg tertulis di antara kedua garis itu;
terbuka cek yg dapat dibayar sewaktu-waktu, dapat dibayarkan kpd seseorang tanpa kedatangan pemiliknya sendiri;
terjamin Ek cek yg dilindungi (dijamin) pembayarannya oleh bank

Tinggalkan komentar

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.