DEWAN

de·wan /déwan/ n 1 majelis atau badan yg terdiri atas beberapa orang anggota yg pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dsb dng jalan berunding; 2 mahkamah (tinggi);
juri panitia yg menentukan hasil sayembara (perlombaan, pertandingan);
keamanan dewan yg dibentuk untuk mengurus segala sesuatu mengenai keamanan spt dl organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
kesenian dewan yg bertugas membina dan mengembangkan kesenian;
komisaris Man badan yg ditunjuk oleh para pemegang saham untuk menentukan dan mengawasi pengurusan perusahaan;
mahasiswa dewan yg anggotanya mewakili para mahasiswa suatu universitas atau perguruan tinggi yg bertugas sbg lembaga eksekutif;
menteri dewan yg beranggota para menteri dng tugas memberikan nasihat kpd presiden; kabinet;
moneter Ek 1 dewan yg bertugas mengawasi dan memberi nasihat mengenai keuangan negara atau organisasi keuangan negara; 2 badan internasional di bidang keuangan yg bertugas mengatur keseimbangan nilai uang di dunia;
nasional dewan yg anggotanya mewakili segala aliran dl masyarakat dan bertugas memberi nasihat kpd pemerintah;
pemerintah daerah unsur pemerintah daerah yg bertugas menjalankan pemerintahan daerah;
penasihat dewan yg bertugas memberikan nasihat dan saran;
pengawas dewan yg bertugas mengawasi kerja pengurus suatu organisasi (perkumpulan, koperasi, perseroan, dsb);
pengawas keuangan Ek badan pemeriksa keuangan; — penyantun dewan yg dibentuk untuk membantu pengembangan suatu perguruan tinggi, organisasi, dsb;
perancang dewan yg bertugas membuat rancangan pembangunan dl negara dsb;
pers dewan yg dibentuk oleh pemerintah untuk mengawsi tingkah laku pers dan memberikan saran kpd pemerintah;
pertimbangan dewan yg bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan;
Pertimbangan Agung lembaga tinggi negara yg berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kpd Presiden baik diminta maupun tidak;
Perwakilan Rakyat badan legislatif yg anggotanya terdiri atas para wakil rakyat yg dipilih baik secara langsung maupun tidak langsung, bertugas membuat undang-undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan biaya negara; parlemen;
Perwakilan Rakyat Daerah badan legislatif tempat wakil rakyat membuat undang-undang di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten;
pimpinan dewan yg bertugas memimpin suatu organisasi (perkumpulan, partai, perseroan, dsb)

Tinggalkan komentar