1hak 1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yg — dan mana yg batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan — mu; 3 n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai — untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai — untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; 5 n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada — atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama — nya dng orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
— adiraja hak melakukan kekuasaan yg tertinggi;
— amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
— angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb;
— asasi hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
— asasi manusia hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
— bersama hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
— bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah;
— cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik);
— dipilih hak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
— eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas;
— ekstrateritorial hak eksteritorial;
— guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu;
— guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu;
— guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
— guna ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu;
— guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
— hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan;
— imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
— ingkar Huk hak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya;
— inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah;
— interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang;
— jual keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu;
— kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun;
— kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa;
— kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;
— lisensi hak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan);
— memilih 1 hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang;
— menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
— milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun;
— milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai sepenuhnya;
— modal hak yg tetap menjadi milik pencipta;
— opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain;
— pakai hak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum;
— paten hak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu;
— penerbitan hak terbit;
— pengarang hak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta;
— pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan;
— peserta hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb;
— pilih hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis;
— pilih aktif hak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat;
— pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat;
— preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak preferensi itu;
— prerogatif hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;
— pribadi wewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain;
— purba Huk pertuanan; hak ulayat;
— rantau hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka tanah tsb;
— siar hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;
— suara 1 hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum); 2 hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham;
— substantif hak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan;
— temurun hak yg diwarisi secara turun-temurun;
— terbit Graf hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;
— tolak hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;
— ulayat Huk hak yg dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;
— usaha erpah; hak temurun;
— veto hak yg dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;
— wilayat Huk hak ulayat;
ber·hak v 1 mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; 2 berkuasa: ia ~ atas tanah ini;
meng·haki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tsb;
meng·hak·kan v memberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu kpd Sdr. Amin