HARTA

har·ta n 1 barang (uang dsb) yg menjadi kekayaan; barang milik seseorang; 2 kekayaan berwujud dan tidak berwujud yg bernilai dan yg menurut hukum dimiliki perusahaan;
bawaan Huk harta sendiri yg dibawa dl perkawinan yg bukan harta bersama;
benda barang kekayaan;
bersama Huk harta yg digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama;
besar harta kawin dl jumlah besar yg melebihi jumlah yg ditentukan oleh adat;
binatok harta bawaan mempelai laki-laki;
carian harta yg diperoleh suami istri selama hidup bersama; gana-gini;
dapean harta kepunyaan istri;
dunia barang-barang duniawi;
imaterial Huk kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yg bernilai uang;
karun 1 harta benda yg tidak diketahui pemiliknya; 2 harta benda yg didapat dng tidak sah;
kawin benda-benda berharga atau uang yg harus diberikan oleh pihak laki-laki kpd pihak wanita dl proses perkawinan;
kekayaan menyanak semua harta peninggalan yg menjadi tanggung jawab sanak keluarga;
kelalah harta peninggalan dr seseorang (krn meninggal dunia), yg tidak mempunyai anak dan bapak;
kubur benda atau harta milik orang yg meninggal yg ikut dikuburkan bersamanya;
manah Mk harta benda dr nenek moyang; harta benda milik keluarga;
milik barang-barang yg menjadi milik atau kepunyaan orang atau badan;
pelayaran harta perseorangan yg dikumpulkan selama merantau;
pembawaan harta perseorangan yg masing-masing dibawa oleh
mempelai laki-laki dan mempelai perempuan ke dl perkawinan;
pembujangan harta bawaan mempelai laki-laki;
pemenah harta pembujangan;
penantian harta istri, baik yg dibawa maupun yg diperolehnya selama perkawinan;
pencaharian harta yg didapat dr pencaharian nafkah sehari-hari;
pendapatan harta dr pihak perempuan;
peninggalan barang warisan dr seseorang yg meninggal; — penyepogan harta yg bersama-sama diusahakan dan diperoleh suami dan istri selama perkawinan; harta carian; gana-gini;
perkawinan kesatuan harta yg dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya;
pusaka Huk harta yg diwariskan dr pewaris kpd ahli waris untuk dipelihara;
pusaka bapak setengah dr harta warisan seorang bapak yg harus dibagi di antara anak-anak dr istri yg berbeda-beda;
pusaka rendah harta yg ditinggalkan oleh seorang wanita bagi anak-anaknya;
sangsaka harta yg sebenarnya harus diberikan kpd menantu laki-laki, tetapi yg dng izin keluarga boleh dipakai oleh anak-anak laki-laki;
sesan harta atau bawaan istri yg dibawa oleh istri itu ke dalam perkawinan;
surut harta yg makin lama makin habis dan tidak dapat diganti, msl tambang emas, sumur minyak;
tetap kekayaan perusahaan yg berada dl keadaan tidak akan kembali menjadi uang dl waktu satu tahun sejak pemerolehannya;
tua harta kepunyaan kerabat wanita menurut garis keturunan matrilineal;
usaha sediaan bahan baku, barang olahan dan barang jadi, piutang, dan uang tunai;
wujud kekayaan perusahaan berupa barang dan uang, msl pabrik, sediaan, dan piutang;
ber·har·ta v memiliki harta

Tinggalkan komentar