HUKUM

Berikut ini adalah Arti, Makna, Pengertian, Definisi dan contoh dari kata "HUKUM" menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) online dan menurut para ahli bahasa.


Arti kata HUKUM - hu-kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa;
-- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal;
-- acara pidana hukum pidana formal;
-- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat);
-- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan);
-- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa;
-- alam ketentuan menurut kodrat alam;
-- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah;
-- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan;
-- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam;
-- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu;
-- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan;
-- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat;
-- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M);
-- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut;
-- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak;
-- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan;
-- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen;
-- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang;
-- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional;
-- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak;
-- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari;
-- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas;
-- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya;
-- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan;
-- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi;
-- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh);
-- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut;
-- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu;
-- negara (ketentuan) hukum mengenai negara;
-- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum;
-- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu;
-- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara;
-- perdata formal hukum perdata materiil;
-- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan;
-- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak;
-- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana;
-- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana;
-- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan;
-- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif;
-- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya;
-- positif hukum yg sedang berlaku;
-- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi;
-- resam hukum adat;
-- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa;
-- sipil ark hukum perdata;
-- syarak hukum Islam;
-- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf;
-- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang;
-- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan;
-- Tuhan hukum dr Tuhan;
-- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris;
-- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber-hu-kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng-hu-kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng-hu-kum-kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter-hu-kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu-kum-an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke-hu-kum-an n hal ihwal hukum



Penjelasan
a - Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat, nomina atau Pronomina
v - Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n - Merupakan Bentuk Kata benda
ki - Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron - kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak - Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark - Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv - Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain, atau kalimat
Jw - Jawa, adalah bahasa Jawa
p - partikel, kelas kata yang meliputi kata depan, kata sambung, kata seru, kata sandang, ucapan salam
hor - ragam hormat, ragam resmi
kas - kasar, ragam yang tidak sopan
kl - klasik, kesusasraan Melayu Klasik
Adm - administrasi dan kepegawaian
num - numeralia, kata bilangan
Dok - kedokteran dan fisiologi
El - elektronika, kelistrikan dan teknik elektronika
Idt - perindustrian dan kerjinan
Kom - ilmu komunikasi, publisistik dan jurnalistik
Pet - petrologi serta minyak dan gas bumi
Pol - politik dan pemerintahan
Ek - ekonomi dan keuangan
Geo - geografi dan geologi
-- - Pengganti kata "signifikan"


ki - kiasan Jk - Melayu - Jakarta Mal - Melayu - Malaysia
Bl - Bali Bt - Batak Dy - Sayak
Jw - Jawa Lp - Lampung Mdr - Madura
Mk - Minangkabau Mn - Minahasa Mnd - Menado
Plb - Palembang Sd - Sunda Ar - Arab
Bld - Belanda Cn - Cina Ing - Inggris
It - Italia Jm - Jerman Jp - Jepang
Lt - Latin Par - Parsi Prt - Portugis
Skot - Skotlandia Skt - Sanskerta Sp - Spanyol
Yn - Yunani Anat - anatomi Antr - antropologi
Ark - Arkeologi Ars - arsitektur Astrol - astrologi
Astron - astronomi Bakt - bakteriologi Bio - biologi
Bot - botani Bud - agama - Budha Dag - perdagangan
Dem - demografi Dik - pendidikan Dirg - kedirgantaraan
Ent - entomologi Far - farmasi Fil - filsafat
Filol - folologi Fis - fisika Graf - grafika
Hid - hidrologi Hidm - hidrometeorologi Hin - agama - Hindu
Hub - perhubungan Huk - hukum Hut - kehutanan
Ikn - perikanan Isl - agama - Islam Kap - perkapalan
Kat - agama - Katolik Kim - kimia Komp - komputer
Kris - agama - Kristen Lay - pelayaran Ling - linguistik
Man - manajemen Mat - matematika Mek - mekanika
Met - meteorologi Metal - matalurgi Mik - mikologi
Mil - kemiliteran Min - mineralogi Mus - musik
Olr - olahraga Psi - psikologi Sas - susastra - (sastra)
Sen - kesenian Sos - sosiologi Stat - statistik
Tan - pertanian Tas - tasawuf Tek - teknik
telekom - telekomunikasi Terb - penerbangan Tern - peternakan
Zool - zoologi - - - - - -

Sekilas Arti Kata HUKUM di Kamus besar Bahasa Indoensia

KBBI online atau (kamus besar bahasa Indonesia) daring - yang diluncurkan pada tahun 2016 ini adalah situs yang sengaja dibangun untuk membantu mempermudah pengguna dalam mencari arti kata bahasa Indonesia, dari ribuan kata dijadikan satu dan terorganisir serta tersusun dengan rapi sehingga ketika pengguna mencari sebuah kata didalam situs ini akan lebih mudah. bisa menggunakan form pencarian dan kategori berdasarkan huruf/abjad.


anda bisa mencari berbagai kata bahasa Indonesia - yang sudah terdaftar di kementrian pendidikan Indonesia (kemdikbud) didalam situs ini, dengan cara mencari di kolom pencarian ketikkan apa yang anda cari nanti akan muncul hasilnya.


jika beberapa kata tidak muncul - mungkin yang anda cari adalah kata baru, silahkan anda kirim/request ke admin agar diupdate kata yang anda cari di database situs KBBI online ini.


dihalaman utama situs ini - menampilkan konten thumbnail gambar yang menjadi cirihas situs ini, sehingga enak dilihat dan dibaca saat pertama pengunjung mengunjungi halaman utama situs ini, dalam konten thumbnail tersebut ialah konten terbaru yang diupdate di situs KBBI ini, sehingga anda akan melihat update kata yang baru kami update.


Fitur random link - selain itu dihalaman utama situs KBBI online ini ada juga link random, atau judul arti kata yang kami sajikan secara random, sehingga ketika pengunjung merefresh halaman utama maka link-link tersebut akan berubah, ini akan membuat pengalaman pencarian kata anda akan lebih banyak, ini juga bisa menjadi suggestion anda dalam memperluas pengetahuan didalam mempelajari bahasa Indonesia yang mungkin belum anda ketahui sebelumnya.


pagination/navigasi halaman - ini sangat penting sekali untuk situs yang memiliki konten ribuat seperti situs KBBI online ini, kami memberikan UI yang semaksimal mungkin untuk pengalaman penggua agar lebih flexible dan enak saat mengunjungi situs ini, maka dari itu kami memberikan fitur pagination yang lengkap, mulia dari abjad A-Z hingga perurutan nomor halaman. sehingga ketika anda mencari kata yang hasilnya banyak anda tinggal mengklik navigasi.


perencanaan - kedepannya kami ingin situs ini mejadi wadah pengguna Internet yang mencari arti kata pribahasa indonesia yang paling lengkap dengan data yang uptodate dan relevan hasilnya.


Teknologi 2.0 - 4.0 - seiring perkembangan jaman dan terknologi 2.0 kami mencoba memberikan UI/user interface yang bisa menyesuaikan perangkat pengguna, seperti menggunakan smartphone, tablet dan perangkat lainnya, situs ini mendukung berbagai perangkat sehingga akan mudah diakses dan lebih cepat. kami juga menggunakan halaman AMP yang disarankan oleh google untuk pengguna smartphone. sehingga kecepatan situs saat diakses menjadi lebih cepat daripada situs yang tidak menggunakan halaman AMP. untuk mencobanyanya anda bisa menambahkan garis miring dan "AMP" contoh: https://artikbbi.com/puisi/amp/


UI user interface - selain UI (user interface) yang nyaman untuk pengguna segala jenis perangkat, kami juga berusaha untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik, maka dari itu kami meluncurkan bebeapa fitur yang tidak ada disitus manapun. yaitu (jump link: link anchor yang jika anda klik akan menampilkan informasi tertentu sesuai dengan parameter dan informasi yang kami sediakan) kami juga menerima saran dan kritikan dari pengguna situs ini, melalui kontak form sehingga kami bisa tau kekurangan kami dan kami bisa mengkoreksinya sehingga bisa menjadi lebih baik lagi.


Iklan / Advertise - yang terahir adalah jika anda melihat iklan di situs ini, iklan sengaja kami pasang disitus kamus besar bahasa Indoensia (KBBI) ini untuk perawatan dan pembiayaan situs ini agar selalu eksis bisa online, karena kami bukan sebuah perusahaan sehingga kami membutuhkan dana sendiri untuk membiayai situs ini, dari segi perawatan server dan juga maintenance jika ada troubleshoot dan perpanjangan nama domain.


Donasi - jika anda merasa situs ini bermanfaat dan anda ingin membantu keberlangsungan onlinennya situs KBBI ini, silahkan anda kontak admin untuk donasi, lebih detainya lewat form kontak yang tersedia.