ma·har n pemberian wajib berupa uang atau barang dr mempelai laki-laki kpd mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah; maskawin;
— misil Isl maskawin yg tidak ditentukan jumlahnya (kadarnya) pd waktu melakukan akad nikah;
— musama Isl maskawin yg ditentukan jumlahnya pd waktu melakukan akad nikah