NIKAH

ni·kah n ikatan (akad) perkawinan yg dilakukan sesuai dng ketentuan hukum dan ajaran agama: hidup sbg suami istri tanpa — merupakan pelanggaran thd agama;
fasid Isl pernikahan yg tidak dapat dilangsungkan atau disahkan krn perbedaan agama, calon istri dl idah, muhrim, dsb yg melanggar aturan perkawinan dl Islam;
gantung nikah yg dilakukan sesuai dng syarak (terutama dl agama Islam), tetapi belum diresmikan oleh petugas yg berwenang (suami istri belum tinggal serumah);
sigar Isl pernikahan dng cara tukar-menukar calon istri di antara para wali untuk dinikahkan dng calon suami yg telah disepakati atau untuk dirinya masing-masing dng suatu perjanjian tanpa mahar, hukumnya haram;
siri pernikahan yg hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah;
tahlil pernikahan yg dilakukan oleh orang ketiga untuk menghalalkan bekas suami yg telah menjatuhkan talak tiga untuk kembali kpd bekas istrinya;
me·ni·kah v melakukan nikah; kawin: ia akan ~ dng seorang guru;
me·ni·kahi v mengambil sbg istri; mengawini: aku mau ~ nya;
me·ni·kah·kan v 1 menjadikan bersuami (beristri); mengawinkan: ia ~ anak perempuannya dng seorang dokter muda; 2 mengadakan upacara pernikahan untuk: Pak Camat akan ~ anaknya pd akhir bulan ini;
per·ni·kah·an n 1 hal (perbuatan) nikah; 2 upacara nikah: dia akan menghadiri ~ saudaranya

Tinggalkan komentar

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.