ob·li·ga·si n 1 surat pinjaman dng bunga tertentu dr pemerintah yg dapat diperjualbelikan; 2 surat utang berjangka (waktu) lebih dr satu tahun dan bersuku bunga tertentu, dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dr masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan;
— hipotek perjanjian pinjaman dng jaminan harta tetap yg tidak bergerak