1pa·jak n pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
— badan pajak yg dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb);
— bumi dan bangunan (PBB) jenis pajak yg dikenakan thd objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding;
— gelap pajak yg tidak resmi;
— kekayaan pajak yg harus dibayar penduduk sehubungan dng pemilikan atas benda-benda, tanah, dsb;
— langsung pajak yg dibebankan secara langsung kpd wajib pajak spt pajak pendapatan, pajak kekayaan;
— modal pajak yg dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yg diperoleh dr modal;
— pendapatan pajak yg dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dr usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain;
— penghasilan pajak pendapatan;
— penjualan pajak yg dibayarkan pd waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yg dikenakan kpd pembeli;
— perorangan pajak yg dikenakan pd orang seorang (dl kaitan dng pendapatannya);
— perponding pajak bumi dan bangunan;
— perseroan pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yg seluruh modalnya atau bagiannya terbagi atas saham-saham;
— siluman pungutan secara tidak resmi; pajak gelap;
— tidak langsung pajak yg secara tidak langsung dikenakan kpd wajib pajak, spt cukai rokok;
— transit pajak yg dipungut di tempat tertentu yg harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dr suatu tempat ke tempat lain;
me·ma·jaki v 1 membayar pajak untuk: petani itu belum ~ sawahnya; 2 mengenakan pajak pd: Pemerintah ~ perusahaan setiap tahun;
per·pa·jak·an n perihal pajak: Pemerintah menyederhanakan sistem ~;
pe·ma·jak·an n proses, cara, perbuatan mengenakan pajak