PAMPAS

pam·pas n 1 ganti rugi; 2 denda (krn melukai, merusak, dsb);
me·mam·pas v 1 mengganti rugi; 2 membayar denda (krn melukai, merusak, dsb): mencencang tidak ~ , membunuh tidak membangun; negara itu telah ~ segala barang yg telah dihancurkan pd masa perang;
pam·pas·an n sesuatu yg harus diberikan kpd korban penganiayaan (pelanggaran lalu lintas, perusakan, dsb); ganti rugi;
~ perang ganti rugi yg harus dibayar oleh negara yg kalah perang kpd negara yg menang sbg pengganti kerugian material;
pe·mam·pas·an n 1 proses, cara, perbuatan memampas; 2 penggantian kerugian oleh pihak penganiaya (perusak, pelanggar, dsb) kpd pihak korban

Tinggalkan komentar

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.