pi·da·na n Huk kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara — , perkara kejahatan (kriminal);
— anak-anak pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana;
— badan pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar);
— denda pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan;
— khusus tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb);
— kurungan pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara;
— mati pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana;
— pokok pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;
ber·pi·da·na v mempunyai sangkutan (urusan) dng pidana: kalau merupakan kredit ~ , itu baru urusan Kejaksaan Agung;
me·mi·da·na v menuntut berdasarkan hukum pidana; menghukum seseorang krn melakukan tindak pidana;
pe·mi·da·na·an n proses, cara, perbuatan memidana;
ter·pi·da·na 1 v dikenai hukuman; 2 n orang yg dikenai hukuman