PIDANA

pi·da·na n Huk kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara — , perkara kejahatan (kriminal);
anak-anak pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana;
badan pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar);
denda pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan;
khusus tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb);
kurungan pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara;
mati pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana;
pokok pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;
ber·pi·da·na v mempunyai sangkutan (urusan) dng pidana: kalau merupakan kredit ~ , itu baru urusan Kejaksaan Agung;
me·mi·da·na v menuntut berdasarkan hukum pidana; menghukum seseorang krn melakukan tindak pidana;
pe·mi·da·na·an n proses, cara, perbuatan memidana;
ter·pi·da·na 1 v dikenai hukuman; 2 n orang yg dikenai hukuman

Tinggalkan komentar

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.