SAH

sah 1 v dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yg berlaku: berdasarkan akta notaris, pendirian yayasan itu sudah –; 2 v tidak batal (tt keagamaan): salatnya tetap — meskipun tidak memakai peci; 3 v berlaku; diakui kebenarannya; diakui oleh pihak resmi: para pelamar harus membawa surat-surat keterangan yg –; karangan untuk media massa harus ditulis dng ejaan yg –; 4 a boleh dipercaya; tidak diragukan (disangsikan); benar; asli; autentik: naskah proklamasi yg dibacakan pd setiap peringatan tanggal 17 Agustus adalah naskah yg –; 5 a nyata dan tentu; pasti: peti ini — berisi uang;
me·nge·sah·kan v 1 menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: DPR telah – Rancangan Undang-Undang Perkawinan; 2 menyetujui dan menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan: pengadilan agama telah – perceraian suami istri itu; 3 menetapkan; memastikan: tim dokter – kematian orang tuanya; 4 meresmikan; memberlakukan: Presiden – pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pd tahun 1972;
pe·nge·sah·an n proses, cara, perbuatan mengesahkan; pengakuan berdasarkan hukum; peresmian; pembenaran: surat pengangkatannya tinggal menunggu – dr kepala kantornya;
ke·sah·an n hal atau keadaan sah (benar, asli, autentik, tidak meragukan)

Tinggalkan komentar

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.