sah 1 v dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yg berlaku: berdasarkan akta notaris, pendirian yayasan itu sudah –; 2 v tidak batal (tt keagamaan): salatnya tetap — meskipun tidak memakai peci; 3 v berlaku; diakui kebenarannya; diakui oleh pihak resmi: para pelamar harus membawa surat-surat keterangan yg –; karangan untuk media massa harus ditulis dng ejaan yg –; 4 a boleh dipercaya; tidak diragukan (disangsikan); benar; asli; autentik: naskah proklamasi yg dibacakan pd setiap peringatan tanggal 17 Agustus adalah naskah yg –; 5 a nyata dan tentu; pasti: peti ini — berisi uang;
me·nge·sah·kan v 1 menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: DPR telah – Rancangan Undang-Undang Perkawinan; 2 menyetujui dan menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan: pengadilan agama telah – perceraian suami istri itu; 3 menetapkan; memastikan: tim dokter – kematian orang tuanya; 4 meresmikan; memberlakukan: Presiden – pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pd tahun 1972;
pe·nge·sah·an n proses, cara, perbuatan mengesahkan; pengakuan berdasarkan hukum; peresmian; pembenaran: surat pengangkatannya tinggal menunggu – dr kepala kantornya;
ke·sah·an n hal atau keadaan sah (benar, asli, autentik, tidak meragukan)