se·lun·dup, me·nye·lun·dup v 1 menyeluduk; menyuruk: ada yg – ke kolong tempat tidur dan ada pula yg bersembunyi di balik pintu; 2 masuk dng sembunyi-sembunyi atau secara gelap (tidak sah): kadang-kadang ada juga perahu-perahu yg membawa barang-barang gelap – ke Toli-Toli; 3 menyusup; merembes: satu kompi dapat – sampai ke tepi Sungai Han; 4 menukik; menghunjam: pesawat pemburu itu – sambil memuntahkan pelurunya;
me·nye·lun·dupi v memasuki; merasuk (tt roh halus);
me·nye·lun·dup·kan v 1 menyeludukkan; menyurukkan: dia – kepalanya ke dl belukar; 2 memasukkan dng sembunyi-sembunyi atau secara gelap: kapal patroli ALRI dapat menangkap beberapa buah perahu yg hendak – barang-barang ke Sulawesi; 3 menyusupkan: yg — mata-mata musuh itu ternyata orang dalam;
se·lun·dup·an n sesuatu yg diselundupkan (dimasukkan secara gelap): barang-barang -;
pe·nye·lun·dup n 1 orang yg menyelundup (masuk secara gelap); 2 orang yg menyelundupkan (barang-barang gelap dsb);
pe·nye·lun·dup·an n 1 proses, cara, perbuatan menyelundup atau menyelundupkan; 2 pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau krn menyelundupkan barang terlarang;
– pajak perihal atau perbuatan melakukan pelanggaran thd ketentuan pidana di bidang perpajakan