ta·lak n Isl perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan;
bercerai sudah, — tidak, pb sudah berpisah, tetapi belum sah diceraikan;
— bain talak tiga;
— dua pernyataan talak yg dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan atas suami rujuk kpd istri sebelum selesai idah;
— satu pernyataan talak yg dijatuhkan sebanyak satu kali dan memungkinkan suami rujuk kpd istri sebelum selesai idah;
— tiga perceraian yg tidak boleh rujuk lagi kecuali jika bekas istri pernah nikah dng orang lain dan kemudian diceraikan (tidak dapat dijatuhkan tiga kali berturut-turut atau dijatuhkan sekaligus);
me·na·lak v menceraikan istri; menjatuhkan talak