1ta·nah n 1 permukaan bumi atau lapisan bumi yg di atas sekali: hujan membasahi –; 2 keadaan bumi di suatu tempat: — nya gersang, tidak dapat ditanami; 3 permukaan bumi yg diberi batas: pemerintah menyediakan — seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran; 4 daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di –; 5 permukaan bumi yg terbatas yg ditempati suatu bangsa yg diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara;
— Eropa;
— Melayu;
— Toraja; 6 bahan-bahan dr bumi; bumi sbg bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dsb): bata dan genting dibuat dr –; 7 dasar (warna, cat, dsb): kain itu — nya putih, coraknya cokelat dan hitam;
— lembah kandungan air, kayu bengkok titian kera, pb kejahatan tidak terjadi kalau tidak disebabkan oleh keadaan lain; di mana — dipijak, di situ langit dijunjung, pb hendaklah mengikuti adat negeri yg didiami; mendapati — terbalik, pb mendapati mayat sudah terkubur; dp hidup bercermin bangkai lebih baik mati berkalang — , pb dp menanggung malu lebih baik mati; spt Belanda minta — , diberi kuku hendak menggarut, pb apabila seseorang diberi sedikit, ia mengajukan lebih banyak lagi; gerakan di bawah — , ki gerakan gelap (rahasia);
— adat tanah milik yg diatur menurut hukum adat;
— air negeri tempat kelahiran;
— asam tanah yg memiliki kadar ke- asaman tinggi;
— basah tanah persawahan (rawa dsb);
— beku tanah yg suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair;
— bencah tanah yg berpaya-paya; tanah yg becek;
— bendang tanah untuk sawah; tanah persawahan;
— bengkok 1 tanah yg diterima (untuk diusahakan) sbg pengganti gaji (bagi pamong desa dsb); 2 tanah yg diterima (untuk diusahakan) dl kaitan dng jabatan yg dipegang; tanah jabatan;
— bera tanah yg dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya;
— beroya pasir yg hanyut;
— berumput tanah yg tertutup oleh rumput tinggi yg tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka thd cuaca;
— bijana tanah kelahiran;
— darat tanah yg bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dsb);
— datar tanah yg rata; dataran rendah;
— dati 1 tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yg penduduknya beragama Islam (dl adat Ambon); 2 tanah yg dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen;
— daun tanah yg terjadi dr daun-daun yg sudah lama terpendam; humus;
— dingin cak negeri yg berhawa dingin (Eropa);
— garapan tanah negara (perkebunan dsb) yg digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dsb;
— gembur tanah yg subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain;
— genting Geo tanah sempit yg menghubungkan dua bagian daratan yg lebih luas;
— gersang tanah kering yg tidak subur;
— goyang gempa bumi;
— gundul tanah yg sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya;
— guntai tanah yg pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente;
— hidup tanah yg diusahakan (ditanami dsb);
— kampung 1 pekarangan; 2 tanah yg bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dsb);
— kerajaan 1 tanah milik raja; 2 tanah milik negara;
— kering tanah perladangan (tegalan dsb);
— kosong tanah (pekarangan) yg tidak didiami atau diusahakan;
— kritis Geo tanah yg mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan;
— kuburan tanah milik desa (negara dsb) yg khusus disediakan untuk kuburan;
— kuripan tanah milik perseorangan;
— kurus tanah yg kurang subur;
— labu tanah daun;
— laku humus;
— lapang tanah yg luas dan hanya ditumbuhi rumput;
— larangan tanah yg tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat krn digunakan sbg kuburan, cagar alam, dsb;
— ledok 1 dataran rendah; 2 tanah yg dalam dan bulat bentuknya;
— leluhur negeri asal pendatang; negeri nenek moyang;
— lembut tanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras;
— liat tanah yg lekat; lempung;
— longsor tanah yg gugur dan meluncur dng cepat ke bawah;
— mampat tanah padat (tidak gembur);
— marginal Tan tanah yg hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yg dikeluarkan oleh penggarap;
— matang tanah yg telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dsb; tanah yg sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dsb;
— mati 1 tanah yg tidak diusahakan lagi; 2 tanah kuburan;
— meminta sampai ajal;
— mentah tanah milik negara yg bebas;
— milik tanah yg menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara);
— mulus tanah yg hitam dan kaya humus;
— negara tanah milik negara;
— negeri Huk tanah yg dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat;
— nominal tanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa;
— pamah tanah yg rata (datar);
— pertikelir tanah yg pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah;
— perawan tanah yg belum pernah digarap;
— perponding tanah milik yg turun-temurun bagi orang Indonesia;
— persil tanah sewa (lamanya 75 tahun);
— pusaka tanah yg menjadi milik turun-temurun dr nenek moyang;
— raya benua;
— regosol tanah yg berasal dr endapan batuan gunung berapi;
— seberang 1 daerah di luar Pulau Jawa; 2 daerah Malaka (dilihat dr Sumatra); 3 luar negeri;
— semenanjung jazirah;
— siaran Kom keadaan yg ternyata cocok antara pengirim dan penerima dl bentuk tanda atau kode secara elektris;
— suci daerah atau negara yg dianggap suci oleh para penganut agama (spt Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen);
— suku tanah yg menjadi milik segenap kaum (suku);
— talau Huk tanah yg berasal dr warisan (di Minahasa);
— tegalan tanah yg luas dan rata yg ditanami palawija dsb dng tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pd hujan; ladang; huma;
— tegar tanah keras dan kering;
— tersirah tanah tersirat;
— tersirat kubur; makam;
— tinggal tanah yg ditanami dan didiami;
— titisan tanah yg hasilnya untuk kas desa;
— tumpah darah tanah tempat kelahiran; kampung halaman;
— ulayah tanah hutan yg sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan;
— uruk tanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pd tanah rendah, sawah, dsb) supaya rata;
— usaha tanah milik swasta atau tanah pemerintah yg diusahakan orang;
— wakaf tanah yg dihibahkan untuk sesuatu yg berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dsb);
— waris(an) tanah pusaka peninggalan yg peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris;
— yasan tanah milik perorangan menurut hukum adat;
ber·ta·nah v 1 mempunyai tanah; ada tanahnya; 2 berurat berakar;
me·nge·ta·nah·kan v 1 membawa (menurunkan) ke tanah; 2 mengebumikan (menguburkan); 3 ki menurunkan derajat (kehormatan dsb): hamba bersumpah tidak akan ~ nama kaum kesatria;
per·ta·nah·an n hal-hal yg berhubungan dng kepemilikan tanah milik