WALI

1wa·li n 1 orang yg menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa: penjualan tanah itu tidak dapat disahkan krn pemiliknya belum dewasa dan — nya tidak menyetujuinya; 2 orang yg menjadi penjamin dl pengurusan dan pengasuhan anak: yg menjadi — anak tsb adalah pamannya krn anak itu tinggal bersama pamannya; 3 pengasuh pengantin perempuan pd waktu menikah (yaitu yg melakukan janji nikah dng pengantin laki-laki): krn ayahnya telah meninggal, maka kakaknya yg menjadi — untuk menikahkan anak perempuan itu; 4 orang saleh (suci); penyebar agama: — sanga; 5 kepala pemerintah dsb: — negeri;
Allah sahabat Allah; orang yg suci dan keramat: Sunan Kalijaga, — Allah yg terkenal dl sejarah Tanah Jawa; hakim Isl pejabat urusan agama yg bertindak sbg wali pengantin perempuan dl pernikahan jika pengantin perempuan tidak mempunyai wali;
kelas Dik guru yg diserahi tugas membina murid dl satu kelas;
kota kepala kota madya; kepala wilayah kota administratif;
mujbir Isl wali (orang tua, saudara laki-laki, dsb) yg berhak menikahkan seseorang yg masih gadis tanpa memerlukan izin gadis tsb;
murid orang yg menjamin dan bertanggung jawab thd seorang anak di sekolahnya, spt ibu, bapak, saudara;
negara kepala negara dr negara bagian (pada zaman penjajahan Belanda dan zaman Republik Indonesia Serikat);
negeri 1 kepala negeri; 2 gubernur jenderal;
rumah tungganai;
me·wa·li·kan v menjadi wali (wakil): ayahnya yg ~ putrinya dl akad nikah itu;
per·wa·li·an n 1 segala sesuatu yg berhubungan dng wali; 2 pemeliharaan dan pengawasan anak yatim dan hartanya; 3 pembimbing (negara, daerah, dsb) yg belum bisa berdiri sendiri);
mem·per·wa·li·kan v 1 menunjuk sbg wali; menjadikan wali; 2 bertindak selaku wali untuk

Tinggalkan komentar

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.