PERSONA NONGRATA

per·so·na non·gra·ta n 1 orang yg tidak disukai (disenangi); 2 sikap politik yg dilaksanakan oleh pemerintah thd (seseorang) warga negara asing yg berada di wilayah negara tsb dan mempunyai kekebalan diplomatik;
me·mer·so·na·non·gra·ta·kan v menganggap (menyatakan) sbg orang yg tidak disukai; mengusir secara halus krn tidak disukai lagi (duta, konsul, dsb)

Tinggalkan komentar

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.